NASIONALUtama

Airlangga Hartarto: Pengusaha Wajib Bayar THR Para Pekerja

Pemerintah juga telah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti, yang mengakibatkan penjualan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik 10 persen, penjualan rumah untuk masyarakat menengah naik 20 persen, dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.

Pemerintah juga mendorong agar perusahaan-perusahaan bisa membayar THR karena pemerintah sudah memberikan fasilitas. Sebab pembayaran THR menjadi salah satu harapan pemerintah dalam mendongkrak pemulihan ekonomi.

Selain itu beberapa kebijakan seperti penyaluran bansos dan pemberian subsidi belanja daring sudah dilakukan. Pemerintah menilai konsumsi masyarakat harus terus ditingkatkan, sembari bekerja keras dalam menurunkan tingkat penularan COVID-19.

“Bapak Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan dimana dengan pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19 harus berjalan seiring,” tutup Airlangga saat itu. (nue)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button