SAMPIT,KALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak nekat ke luar daerah saat Idulfitri 1442 Hijriah. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah Covid-19.
“ASN di lingkungan Pemkab Kotim harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik. Hal ini di awali dengan kepatuhan dari para ASN, karena pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran tahun 2021,” tegas bupati, Selasa (13/4).
Halikinnor menerangkan, bakal ada sanksi tegas yang di berikan jika terdapat ASN yang melanggar dan tetap melakukan mudik tanpa alasan yang jelas. Sanksi di berikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang di lakukan.
“Yang tidak mentaati ketentuan itu ada sanksi yaitu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, tentunya sanksi akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” tandasnya.