Mantan Sekda Kotim itu menjelaskan, jika pelanggaran yang di lakukan oleh ASN terbilang berat maka sanksi yang di berikan dapat berupa penurunan pangkat, di nonjobkan dari jabatan bahkan di berhentikan tidak dengan hormat atau di berhentikan tidak atas kemauan sendiri.
“Saya harapkan ASN patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak hanya jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama,” tegas Halikinnor.
Bupati menyebut, ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19. “Ini kan semata-mata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak melebar ke Kotim, jadi saya minta bersabar saja, dan lebih baik liburan lebaran Idul Fitri tahun ini di rumah saja dan jangan keluar kota,” tandasnya. (sli/ans)