Muara TewehUtama

Bawa Kayu Liar, Empat Pelaku Diringkus

Selanjutnya barang bukti berupa satu truk bermuatan kayu beserta sopirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Timang guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 83 (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tandas Kapolsek. (her)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button