
“Agar supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan, tuntutan warga akan plasma maka saya mendorong bupati yang sekarang membuat terobosan baru untuk kesejahtraan warga kotim yaitu membangun kebun plasma dan itu bisa di kerjasamakan dengan BUMD,” jelas Darmawati.
Politikus partai Golkar ini juga mengatakan ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti. Kalau mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang-undang yang ada, kewajiban membangun kebun plasma itu sudah diatur.
Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya. (bah/uni)



