BeritaUtama

Cuti Bersama Idulfitri di Pulpis Hanya Satu Hari

PULANG PISAU,KALTENG.CO-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1442 H. Cuti bersama idulfitri hanya satu hari, yakni pada tanggal 12 Mei.
“Sementara pada hari Kamis (13/5) libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Kamis (13/5) dan Jumat (14/4) Mei juga libur nasional hari raya Idulfitri. Jadi Pada Senin (17/5) sudah masuk seperti hari biasa,” ungkap Saripudin, kemarin (2/5).


Saripudin menegaskan, pada 6, 7, 10, 11 dan 17 semua ASN diwajibkan melakukan absensi. “Absensi itu untuk memantau dan memastikan jika ada yang tidak hadir,” tegasnya.
Saripudin mengungkapkan, pada cuti bersama itu, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti tumah sakit, puskesmas diminta melakukan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan tersebut dengan mengacu perundang-undangan.


“Bagi ASN yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 (3) peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil,” ungkapnya.
Saripudin juga mengungkapkan, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

https://kalteng.co


“Seluruh pimpinan unit kerja agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing,” tegas Saripudin.
Dia menambahkan, jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, pimpinan unit kerja hendaknya mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Untuk itu, kami meminta kepada semua aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau agar tidak menambah libur. Karena hari libur nasional dan cuti bersama sudah ditetapkan,” tandasnya. (art)

Related Articles

Back to top button