Berita

Maklumat Kapolda Kalteng Disosialisasikan ke Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maklumat Kapolda Kalteng disosialisasikan. Hal itu dilakukan agar masyarakat di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya ini dapat mematuhinya. 

Kegiatan sosilisasi dan edukasi itu dilakukan  personel Polsek Rakumpit kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Sehingga isi dari pernyataan tertulis itu dapat sampai langsung ke masyarakat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan senjata tajam atau disingkat Sajam tidak dibenarkan untuk dipergunakan massa ketika menyampaikan pendapat dimuka umum.

Kapolsek Rakumpit Ipda Djoko Susilo mengatakan, bila mengabaikan apa yang telah dimuat, di dalam Maklumat Kapolda Kalteng ini secara tegas menjelaskan akan menindak para warga yang tidak mematuhi dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Penggunaan Sajam akan dibenarkan jika memang ada ritual adat yang memerlukan syarat terkait adanya Sajam yang diakui masyarakat tersebut,” katanya, Senin (11/12/2023). 

Lanjutnya, untuk memberikan informasi terkait hal ini, pihaknya dari Polsek Rakumpit telah memberikan sosialisasi kepada sejumlah masyarakat yang berada di Kelurahan Petuk Barunai oleh

“Sosialisasi tersebut memang sangat penting untuk dilakukan, mengingat Maklumat Kapolda Kalteng baru saja di terbitkan beberapa waktu lalu setelah menjabat orang nomor di wilayah hukum Polda Kalteng,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button