Palangka Raya

Jalan Palangka Raya-Kurun Rusak Parah,
Sriosako: Tindak Tegas Angkutan Over Loading

PALANGKA RAYA, Kalteng co – Ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang mengalami kerusakan parah akibat dilewati angkutan Over Loading (Odol) khususnya kayu Log dari Perusahaan Besar Swasta (PBS), mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, kerusakan ruas jalan penghubung antar Kabupaten tersebut dikhawatirkan semakin parah apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.

“Kita minta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun untuk mengatasi masalah kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Gumas. Apalagi sudah banyak masyarakat yang mendokumentasikan kerusakan jalan tersebut dimana dalam salah satu video, terlihat bahwa ada beberapa angkutan Odol yang membawa kayu log ikut melintas di ruas jalan tersebut,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, HM. Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan yang mewajibkan agar PBS bisa membuat jalan sendiri dalam mengangkut hasil alam dan tidak boleh melewati jalan negara, dimana aturan tersebut tertuang dalam Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus.

“Keberadaan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus, seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menindaktegas angkutan perusahaan yang ikut melintas di jalan umum. Apalagi sudah jelas bahwa angkutan kayu log memang tidak boleh melintas dijalan umum karena dipastikan Over Loading,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapi) I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, angkutan Odol yang melintas dijalan umum, akan mempercepat kerusakan jalan dan hal tersebut tentunya sangat merugikan negara.

“Apabila perusahaan mau bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut, tidak masalah apabila ikut melintas dijalan umum. Namun apabila tidak mau bertanggung jawab dan negara yang harus memperbaiki jalan, itu sama saja merugikan pemerintah. Sedangkan jalan Palangka Raya – Gumas diperuntukan bagi masyarakat umum, bukan angkutan PBS,” pungkasnya.(ina)

Related Articles

Back to top button