METROPOLISPalangka RayaUtama

Juru Parkir yang ada harus didata. Juru Parkir Liar Harus Ditertibkan

PALANGKA RAYA-kalteng.co, Retribusi parkir menjadi salah satu andalan Pemerintah Kota Palangka Raya mencari pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota berani menargetkan Rp 1,2 miliar lebih tahun ini dari retribusi parkir. Pada tahun 2020 lalu, Dishub Kota Palangka Raya berhasil merealisasikan retribusi parkir 170 persen atau Rp 1, 02 miliar lebih dari total yang ditargetkan Rp 600 juta. menyatakan, pada tahun 2020 lalu target retribusi parkir hanya sebesar Rp 600 juta.
Dan berhasil pihaknya direalisasikan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.020.539.280. Sementara untuk tahun ini pihaknya
“Kami menargetkan realisasi retribusi parkir sebesar Rp 1.250.000.000 atau naik sekitar Rp 650.000.000 atau lebih dari 100 persen dari tahun lalu,” ujar Kepala Dishub Kota, Alman P Pakpahan, Rabu (17/2).
Menurutnya, target tersebut memotivasi dirinya selaku kepala dinas salam membantu menggenjot PAD Kota Palangka Raya melalui sektor retribusi. Bukan, bukan hanya retribusi parkir saja namun juga ada retribusi lain seperti uji kir, layanan kapal dan terminal.
Lebih lanjut mantan Inspektur Kota Palangka Raya ini menyampaikan, untuk lokasi parkir dikelola dishub cukup banyak. Contohnya seperti di kawasan wisata kuliner taman kontainer di lokasi Yos Sudarso Ujung. Selain itu untuk wilayah lain juga pihaknya kelola melalui paguyuban pengelola parkir yang pihaknya bentuk tahun lalu, dan untuk jumlah jukir pun cukup banyak tentunya karena untuk satu pengelola parkir saja bisa memiliki dua hingga lima juru parkir per lokasinya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button