Juru Parkir yang ada harus didata. Juru Parkir Liar Harus Ditertibkan

“Terkait kenapa adanya jukir yang tidak menggunakan seragam, karena seragam ini kan tidak bisa sekaligus di anggarkan semua. Karena biaya pembuatan seragam atau rompi tersebut juga berdasarkan hasil uang retribusi yang pengelola setorkan ke pihaknya,” terangnya.
Meskipun saat ini berproses, namun para jukir ini sudah diberikan tanda pengenal oleh pengelola parkir, yang menandakan jukir tersebut legal dan sudah membayarkan kewajiban berupa retribusinya secara rutin. Menurutnya, terlebih lagi rompi tersebut hanya diberikan satu set saja jadi misalkan dipakai hari ini besok kemungkinan tidak dipakai karena kotor. “Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19 tentu kesterilan pakaian harus di jaga,” ucapnya.
Untuk pembinaan dari Disbhub sendiri sudah cukup banyak pada tahun lalu, selain sosialisasi keselamatan dalam mengatur lalu lintas, juga diberikan pelatihan pengaturan parkir secara aman baik dan benar oleh bidang parkir.
“Untuk meminilasir parkir liar pada tahun lalu kami rutin melakukan razia jukir hampir setiap seminggu sekali. Untuk saat ini kami hanya melakukan patroli dan pengawasan kepada para jukir,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, menilai, PAD parkir dapat ditingkatkan melalui penerapan perda-perda yang ada atau berkaitan langsung dengan parkir. Dalam praktiknya harus dilaksanakan dengan efektif dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi kebocoran pendapatan dari per parkiran.




