Oknum Kades Terjerat Kasus Asusila
KASONGAN-Peristiwa memalukan telah mencoreng nama salah satu pemerintah desa di Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Bagaimana tidak, tiga orang orang oknum perangkat desanya termasuk oknum kepala desa (kades) tega berbuat asusila terhadap gadis yang masih duduh di bangku SMA. Akibat kejadian itu, korban kini telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Akibat perbuatan ketiga pelaku yang salah satunya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) berinisial Hen (47), bersama anak buahnya Alw (39), dan Nik (24) ditangkap aparat Kepolisian Polres Katingan, setelah sebelumnya mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto SH mengatakan, mereka sudah berhasil menahan dan menangkap tiga pelaku kasus pencabulan tersebut.
“Statusnya resmi kita tetapkan menjadi tersangka. Mereka ini merupakan Kepala dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun. Siswi salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (8/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, ungkapnya, peristiwa ini terjadi selama kurang lebih satu tahun. Sejak bulan Juli tahun 2019 lalu, hingga Mei tahun 2020. Dimana berdasarkan keterangan dari korban, persetubuhan ini terjadi di tempat berbeda, mulai dari perumahan guru, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, di semak kebun Desa, di rumah Kades, bahkan di Kantor Desa.
Untuk tersangka Hen (47) ujar mantan Kapolsek Katingan Tengah ini, telah melakukan perbuatan asusila sebanyak empat kali. Di mana pada waktu ada acara hajatan di desa setempat, korban diminta untuk ke rumah oleh Kepala Desa. Di sana tersangka mengikuti korban, lalu sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban, dan memaksanya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Selesai peristiwa di rumah, tersangka juga menyetubuhi korban dengan memaksa, dan mengancam korban di kantor Desa saat hendak memfotocopy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa, dan dibawa ke dapur kantor desa hingga disetubuhi,” bebernya.
Kemudian untuk tersangka Nik (24), lanjut Kasat Reskrim, tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru, dan Tambang emas di Kecamatan Katingan Hilir. “Tersangka waktu itu memaksa korban, walaupun korban melawan. Namun karena tidak berdaya, dan di bawah tekanan, sehingga terjadi persetubuhan itu,” terangnya.
Berikutnya untuk tersangka Alw (39), katanya Adi, hanya mencabuli satu kali terhadap korban. Lokasinya di ladang atau kebun. Waktu itu pada masa tanam padi, korban dibujuk tersangka untuk diantar pulang. Ditengah perjalanan pulang itulah tersangka berhenti, dan mendorong korban hingga jatuh kesemak. Korban sempat melawan, namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain. Hingga terjadi lagi pemerkosaan tersebut.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Akibat pencabulan yang dilakukan pelaku, kini hasil pemeriksaan dokter, korban hamil sekitar 5 bulan,” katanya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal dua tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan lainnya,” pungkaasnya. (eri/ala)