Oknum Karyawan PT BKI Terjerat Narkoba

TAMIANG LAYANG, kalteng.co -Adit alias Adi tak tahu jika dirinya menjadi incaran polisi. Pria berusia 41 tahun yang diketahui merupakan oknum karyawan yang bekerja di PT Borneo Ketapang Indah (BKI) itu diamankan karena kepemilikan narkotika seberat 2,01 gram.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Ipda Wira Wisudawan menyebutkan, bersangkutan merupakan pemain lama yang mengedarkan barang haram di wilayah Ampah. Hal tersebut, menurut dia, juga berdasarkan informasi warga masyarakat.
“Kita tindaklanjuti kemudian dilakukan pengintaian terhadap tersangka. Tepat di depan kantor pengadilan di stop dan di lakukan penggeledahan,” urai Kasatresnarkoba Ipda Wira Wisudawan, Kamis (23/7).
Kasat menyebutkan, pelaku disinyalir hendak mengantar barang haram pesanan. Sabu sebanyak dua paket itu baru saja diambil dari wilayah Kelua Kabupaten Tabalong Kalsel.
“Sabu ditemukan sebanyak dua paket disimpan tersangka di dalam kantong celana,” sebutnya.
Pengungkapan kasus sabu itu dilakukan jajaran Satresnarkoba sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (14/7). Selain itu, tambah dia, polisi juga mengeler tersangka kasus sabu lain namun berbeda TKP. Diantaranya, Saudy alias Kunyun (45) dan Tarjidin alias Paman (55) TKP depan Polsek Dusun Timur dengan barang bukti dua paket seberat 9,86 gram, Minggu (5/7) kemudian Jerry Adrian alias Jerry (24) TKP barak Jalan Nansarunai Tamiang Layang dengan barang bukti satu paket 0, 28 gram, 25, Jumat (26/6).
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika hukuman penjara minimal lima tahun,” tukasnya. Seraya mengatakan, ketiga kasus pengungkapan itu dilakukan dalam tempo waktu kurang dari sebulan. (log/ala)