BeritaUtama

Rektor Usulkan Pemecatan Oknum Dosen

PALANGKA RAYA, kalteng.co -Sikap tegas Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia yang mengusulkan oknum dosen PS diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) diapresiasi oleh berbagai pihak. Apresiasi datang dari  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan Anak Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) UPR.

Sikap resmi ketiga lembaga ini disampaikan oleh Presiden BEM UPR Efapras Meihaga, Ketua DPM UPR Jeffriko Seran, Kepala Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan Anak LPPM UPR Dr Firlianty dalam jumpa pers, Jumat (24/7).

“Kami harapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami minta pihak rektorat dapat membuat regulasi tentang tata cara konsultasi mahasiswa. Regulasi dimaksud salah satunya, konsultasi mahasiswa tidak dilakukan di ruangan tertutup, melainkan di ruangan terbuka,” ujar Efapras.

Usulan ini, kata Efapras, untuk menutup celah bagi oknum tertentu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang ingin konsultasi. Selain itu, BEM UPR juga berkomitmen untuk terus mengawal usulan pemberhentian yang telah diajukan rektor UPR.

“Sikap tegas rektor semoga memberi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual. Sanksi dari rektor ini juga bisa jadi warning bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPM UPR Jeffriko Seran mengapresiasi setinggi-tingginya kebijakan Rektor UPR Dr Andrie Elia yang telah bersikap tegas untuk menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus UPR.

“Harapan kami, ke depannya kejadian serupa tidak ada lagi di lingkungan UPR,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan Anak LPPM UPR Dr Firlianty mengutarakan rasa terima kasih pihkanya kepada unsur pimpinan UPR yang telah mengawal kasus pelecehan seksual kepada mahasiswa dari awal hingga ke ranah hukum.

“Artinya, tidak ada upaya pembiaran yang dilakukan jajaran pimpinan UPR terhadap kasus seperti ini. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan UPR dan BEM, membuat semacam SK rektor untuk mengatur jalannya konsultasi mahasiswa, sehingga ke depan tidak memunculkan lagi predator-predator seksual di UPR,” tutupnya.

Sebelumnya Rektor UPR Dr Andrie telah bersikap tegas pascaputusan pengadilan yang menghukum terdakwa PS dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Oknum dosen itu dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Sikap tegas ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II Prof Dr Suandi Sidauruk pada 20 Juli 2020. Di antaranya, mengusulkan kepada menteri untuk memberhentian PS sebagai ASN.

Dalam surat tersebut terdapat empat poin yang menjadi dasar pemecatan dengan delapan latar belakang kronologi. Dasar pertama pemecatan yakni Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, PP RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, PP RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dan dasar keempat yakni Peraturan BKN RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 

Pemberhentian yang bersangkutan atas usulan rektor UPR melalui surat Nomor: 1573/UN24/KP/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang usulan pemberhentian PNS atas nama Pendi Sinulingga.

“Kami tegas saja. Kalau memang bersalah, harus bertanggung jawab. Kami sudah mengusulkan pemecatan. Dan yang berhak memecat adalah menteri. Kami sudah mengusulkan melalui surat kepada menteri agar yang bersangkutan dipecat,” ucap Andrie Elia. (arj/hen/ce/ala)

Related Articles

Back to top button