Utama

Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selain kriteria PHK, Menaker menjelaskan substansi lain yang terdapat dalam RPP JKP. Yakni, kepesertaan program JKP. Kepesertaan itu berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program. Yaitu, JHT, JKK, JKM, dan jaminan pensiun (JP).

Dalam waktu dekat, dilakukan pembahasan draf RPP JKP bersama tripartit. ”Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP-nya,” katanya.(mia/c7/fal/jpg/top)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button