Utama

Pemilik 1 Kg Sabu Divonis 11,5 Tahun

Ilustrasi

Sedangkan yang meringankan ,terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali  perbuatannya seraya berjanji tidak mengulangi lagi

Alfon,SH,MH

PALANGKARAYA, kalteng.co– Fachrozi alias Rozi, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis abu seberat 1.026,75 gram di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya  dengan hukuman penjara selama 11,5 tahun.

Vonis kepada Rozi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Alfon,SH,MH dalam sidang yang digelar di ruangan sidang elektronik

Senin(1/2).

Terdakwa Fachrozi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana terlibat dalam  jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5  gram. Rozi terbukti  melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button