BeritaUtama

Pemprov Panggil PT SMG

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Aksi demo menuntut hak plasma yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Laman Baru dan Desa Ajang terhadap PT Sumber Mahardika Graha (SMG) menjadi atensi khusus pemerintah. Hari ini (11/11) anak perusahaan dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group tersebut akan dipanggil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng.
Perwakilan dari perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu berencana menghadap Disbun Kalteng hari ini.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kalteng Sri Suwanto. Menurutnya terhadap persoalan ini memang harus dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Bukan hanya dari perusahaan, tetapi juga masyarakat yang berkepentingan.
“Besok (hari ini, red) perusahaan ke sini (pemprov, red). Kami tidak boleh hanya mendengar keterangan sepihak, tapi harus dengarkan semua. Satu sisi kita menjaga investasi, tapi di sisi lain masyarakat perlu juga dimengerti,” katanya saat ditemui di Kantor Disbun Kalteng, Selasa (10/11).
Diungkapkannya, pertemuan dengan perusahaan maupun masyarakat yang difasilitasi pihaknya dalam rangka menemukan akar permasalahan sengketa kedua belah pihak.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan, hingga kemarin (Selasa, red) berkenaan dengan persoalan di Sukamara tersebut, pihaknya belum mengetahui. Dalam kasus ini, lanjutnya, jika berbicara soal plasma, maka ada aturan mainnya.
“Aturannya jelas dan itu wajib dipatuhi, walaupun kami tidak tahu persoalannya. Artinya kalau sepanjang persoalan mereka itu menuntut hak plasma, saya pikir perusahaan wajib untuk mengakomodasi karena itulah kewajiban perusahaan,” ungkapnya saat diwawancarai di gedung DPRD Kalteng.
Ia mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan dari masyarakat perihal sengketa plasma ini. Selama ini dalam menjalankan reses, perihal hak plasma warga selalu menjadi salah satu hal yang terus ditekankan wakil rakyat, karena memang menjadi kewajiban setiap perusahaan.
“Mungkin permasalahan ini sudah sampai tingkat DPRD kabupaten setempat. Biasanya kalau permasalahan itu bisa selesai di tingkat kabupaten, maka selesai di sana. Jika tidak bisa selesai di sana, barulah dibawa ke tingkat provinsi,” bebernya.
Pada intinya, lanjut dia, DPRD provinsi selalu siap untuk mencari solusi bagi setiap persoalan yang dihadapi masyarakat Kalteng. Apalagi urusan perkebunan adalah bagian dari kemit­raan Komisi II.
“Aturan itu pasti ada sanksinya. Saya pikir tinggal membuka aturan saja. Dan yang melaksanakan tindakan itu melalui pemerintah sehingga tidak bisa dielak,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng H Agustiar Sabran melalui Sekretaris Yulindra Dedy mengatakan, penyelesaian persoalan yang terjadi antara warga dan PT SMG memerlukan sinergi antarlembaga.
“Laporan masyarakat sudah disampaikan secara langsung ke DAD Kabupaten Sukamara. Rencananya akan difasilitasi pertemuan untuk penyelesaiannya,” katanya kepada Kalteng Pos via telepon, Selasa (10/11).
Menurut Dedy, persoalan plasma bukanlah hal baru di Kalteng. Hampir setiap tahun laporan-laporan masyarakat masuk ke DAD provinsi terkait hal-hak serupa.
“DAD Provinsi melihat permasalahn ini tidak bisa hanya diselesaiakn oleh satu institusi saja. Perlu sinergi antara lembaga adat, pemda, lembaga masyarakat, serta pemerhati lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, DAD Provinsi bersama instansi terkait sudah pernah menyusun naskah akademik perda tentang pedoman penyelesaian sengketa tenurial di Kalteng. Hal ini dilakukan karena tingginya potensi konflik pertanahan di wilayah Kalteng.
“Terkait plasma kami pun sudah mengkaji pasca ditetapkan UU Cipta kerja. Sangat tegas meng­atur tentang kewajiban 20 persen plasma bagi pelaku usaha perkebunan. Terkait ini akan kami fasilitasi kembali penyuaraannya, agar Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dicabut dan dikaji kembali sesuai UU Cipta kerja,” ungkapnya.
Naskah akademik sebenarnya sudah disusun oleh DAD sejak 2013 dan diselesaikan pada 2015 lalu. Dalam waktu dekat akan diusulkan lagi untuk menjadi salah satu raperda. (abw/nue/ce/ala)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button