BeritaPalangka RayaUtama

Penyekatan Bagian dari Pencegahan Covid-19

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) setempat dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Pemerintah provinsi dan kota telah sepakat untuk meniadakan arus mudik pada tahun ini.


Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya agar memahami kebijakan tersebut sebagai wujud kebersamaan dalam memutus mata rantai sebaran Covid-19. Tidak mudik, lanjutnya, bukan berarti tidak bisa bersilahturahmi bersama sanak keluarga, sebab masih ada berbagai cara agar dapat terkoneksi meski jarak jauh. Bisa dengan memanfaatkan teknologi sebagai alternatif.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button