Pos Penyekatan Antarprovinsi Dipasang CCTV

Ia menambahkan, tak se-dikit pula kendaraan yang diminta kembali ke tempat asal kedatangan karena pengendaranya tidak mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen. Ada pula yang tak diizinkan melintas karena diketahui positif setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di posko penga-wasan oleh tim medis.
“Sehingga tugas posko penyekatan adalah menyaring dan mencegah pergerakan orang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Petu-gas di lapangan diharapkan selalu semangat dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” pungkasnya.
Bus Antarkota Dalam Provinsi Beroperasi
Yulindra Dedi mengatakan, belum lama ini pihaknya telah menempelkan stiker pada angkutan untuk keperluan khusus.Dedi mengatakan, penempelan stiker ini diber-lakukan untuk angkutan yang melayani penumpang khusus sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemen-hub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfi tri 1442 Hijriah.
Untuk keperluan nonmu-dik seperti perjalanan dinas yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yangdilengkapi dengan surat tu-gas bertanda tangan basah atau cap basah dari perusa-haan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang mening-gal, ibu hamil dengan satu pendamping, keperluan melahirkan dengan maksi-mal dua orang pendamp-ing, dan kepentingan non mudik lainnya.



