Langsir Solar, Pemuda Teweh Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan seorang pelangsir BBM. Di mana minyak yang di langsir di duga jenis bio solar bersubsidi di SPBU Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, Selasa (4/5/2021) siang.

Pelaku MD (40) warga Jalan Penreh Keluraha Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah di amankan saat langsir BBM jenis bio solar bersubsidi ke dalam enam buah jeriken berkapasitas 35 liter.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Pelaku kami tangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Pramuka, Muara Teweh sering terjadi transaksi BBM ilegal,” jelas Bonny.
Ia menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jerigen kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran satu inch dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.
“Pelaku kami kenakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah di rubah ketentuannya sebagaimana di maksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.Pada bagian ke empat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” bebernya. (oiq)