SAMPIT Kalteng.co – Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus bandar narkoba jenis sabu sabu dengan barang bukti tujuh ons. AK alias Alfi (22), warga Jalan Tengku Gembo, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim ini juga sudah diamankan polisi.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspose mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat anggota mendapat informasi tersangka AK sering mengedarkan sabu.
“Tertangkapnya tersangka hasil pengembangan sejumlah pengungkapan kasus sabu sebelumnya dan laporan masyarakat, sehingga kami melakukan penyelidikan di tempat tinggal pelaku dan akhirnya dapat menangkap bandar tersebut,” ujar Jakin Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan, saat penggeledahan dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa delapan paket besar berisi sabu seberat 709,58 gram sabu, dua lembar plastik klip ukuran besar, selembar plastik, dan sebuah hp merk Vivo warna hitam.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam. Guna mencari tahu dari siapa barang haram tersebut diperoleh,”ucapnya.
Kapolres Kotim mengatakan tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 ancaman pidananya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau denda Rp.10 miliar.
Dia menjelaskan, sebesar apapun tangkap Polres Kotim selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk narkoba tersebut, maka orang-orang itu akan terus memproduksi, kuncinya adalah ketahanan masyarakat itu sendiri agar bisa terhindar dari narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat jauhi dan jangan bersentuhan dengan narkoba, kalau tidak ingin berurusan dengan Kepolisian,” tutupnya.(bah)