Sidang Tipikor Kades, Mobdin Jadi Perdebatan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jalannya sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendudukan Kepala Desa (Kades) Kahuripan Permai Fraksiskus Gigih sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya berlangsung tegang, Selasa (16/3/2021).
Pasalnya, dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari Dinas PUPR Kapuas, sempat terjadi perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Tidak hanya itu, PH terdakwa Gideon Silaen SH juga sempat mempertanyakan mobil dinas (mobdis) PUPR Kapuas Nopol KH 8204 BW yang selalu terparkir di halaman PN Palangka Raya.
Di mana mobdis yang dipergunakan JPU setiap kali menghadiri persidangan Tipikor Kades Kahuripan Permai ini merupakan Mobdis Kabid Cipta Karya Joni ST yang dalam perkara ini menjadi saksi ahli JPU.
“Meskipun tidak dilarang, secara etika tidak pantas JPU mempergunakan mobil dinas saksi. Lain halnya antara dan saksi tidak dalam berperkara yang sama,” kata Gideon Silaen yang sempat meminta majelis hakim untuk menyampaikan pertanyaan di luar agenda persidangan ini.