Tak Berkategori

Kasus Tambang, Polisi Tetapkan Rusdi sebagai Tersangka

PANGKALAN BUN, kalteng.co- Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas pengungkapan kasus penambangan, polisi kembali melakukan pengungkapan. Kali ini sang pemilik lahan diketahui bernama Rusdi sang pemilik lahan pertambangan yang dilakukan di Sungai Garam Kecamatan Arut Utara, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya surat tanah yang lahannya dilakukan untuk pertambangan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia ketika melakukan pres rilis di kantornya, Senin (22/3). “Benar penangkapan pelaku hasil dari pendalaman yang dilakukan polisi. Kami amankan setelah ditemukan barang bukti surat tanah lahan yang digunakan,”katanya.

Rendra menegaskan, bahwa atas pengungkapan ini sendiri pelaku dikenakan pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 tentang pertambangan. Dan ancamannya sendiri lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.  Saat ini pelaku sudah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami sudah amankan dan masih dalam apakah masih ada pelaku lainnya. Kami sendiri tetap konsisten dan akan terus ungkap kasus pertambangan yang masih nekat beraksi,”ujarnya.(son/uni)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button