PALANGKA RAYA, KALTENG.CO-Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya mendapat sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hukuman berat tersebut berlaku selama setengah tahun ke depan terhitung sejak surat sanksi diterbitkan pada 28 Maret 2021 lalu. Apabila pihak perguruan tinggi tidak segera melakukan perbaikan selama rentang waktu yang diberikan itu, maka izin penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut terancam dicabut.
Sanksi administratif berat yang diberikan kepada salah satu perguruan tinggi pencetak sarjana hukum tersebut setelah ditemukannya pelanggaran administratif, berupa adanya sengketa yang menimbulkan dualisme antara pemangku kepentingan internal dengan badan penyelenggara STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Karena pelanggaran itulah STIH Tambun Bungai dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembinaan.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan surat sanksi administrasi berat kepada STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Surat nomor: 0216/E.E3/PM.00.01/2021 yang diterbitkan pada 28 Maret 2021 lalu diberikan kepada ketua Yayasan Tambun Bungai dan Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya.