BeritaUtama

Izin STIH Terancam Dicabut, Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Afridel menambahkan, yang dimaksudnya dengan mengikuti aturan yang benar yakni pihak STIH bersedia mengakui kepengurusan Yayasan Tambun Bungai saat ini yang disahkan sesuai akta notaris nomor 39 tahun 2020 tertanggal 28 September 2020 tentang susunan kepengurusan Yayasan Tambung Bungai. Kepengurusan ini sudah diakui oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan surat nomor AHU- AH.01.06- 0008604 tertanggal 28 Maret 2018.

“Jadi kepala LL Dikti sudah menyurati kami bahwa pengurus Yayasan Tambun Bungai yang berdasarkan akta nomor 39 ini diakui oleh kementerian dan diserahkan SK sebagai penyelenggara pendidikan,” tegas Afridel lagi.

Menurut Afridel Djinu, permasalahan yang terjadi di STIH Tambun Bungai karena kepengurusan STIH sekarang ini diangkat oleh pengurus Yayasan Tambun Bungai nonaktif (yang sudah diberhentikan oleh pihak pembina yayasan) karena periode masa kepengurusannya sudah berakhir.

“Jadi Pak Dikie ini dilantik dan diangkat sebagai ketua STIH secara diam-diam oleh pengurus yayasan yang sudah dinyatakan diberhentikan oleh pembina Yayasan Tambun Bungai,” beber Afridel.

Ia menambahkan bahwa yang melantik Dikie G Kasenda sebagai ketua STIH adalah Jamri Bustan yang merupakan ketua Yayasan Tambun Bungai yang sudah diberhentikan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button