Palangka Raya

Herbowo Akan Berunding Terlebih Dahulu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Statement Bahing Djimat melalui kuasa hukumnya yang mengklaim sebagai Direktur Utama PT Investasi Mandiri (IM) yang mempertanyakan kelegalitasan operasional perusahaan tambang tersebut mendapat tanggapan dari Herbowo Seswanto.

Saat dikomfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Jumat (30/4/2021) pagi, Herbowo Seswanto menyampaikan akan berunding terlebih dahulu dan meminta Kalteng.co menghubungi kuasa hukumnya.

Sementara Yuspin selaku kuasa hukum Herbowo Seswanto saat dihubungi, menyampaikan apa yang dipertanyakan Bahing Djimat beserta kuasa hukumnya, yang berhak memberi keterangan yakni Anton.

“Karena beliau (Anton, Red) kuasa hukum atas perkara tersebut. Kalau saya kuasa perkara yang baru yang di gugat Pak Bahing Djimat. Jika bisa langsung komfirmasi langsung dengan Pak Anton,” jelasnya melalui pesan Whatsapp, Jumat (30/4/2021).

Sementara saat dihubungi Kalteng.co via telepon sebanyak dua kali, kuasa hukum Anton tidak mengangkat teleponnya.

Seperti diketahui, Bahing Djimat mempertanyakan kelegalitasan operasional Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang pertambangan yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas tersebut.(pra)

Related Articles

Back to top button