Berita

Komisi VIII DPR RI Minta Kemenag Merevisi Biaya Umrah

KALTENG.CO – Kerajaan Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia. Merespons hal itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi besaran biaya umrah pada masa pandemi.

Adapun kebijakan yang perlu di revisi dalam hal ini Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag mengkaji kembali KMA Nomor 777 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi.

“Perlu segera di kaji ulang apakah akan tetap sama atau akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jamaah,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Ke depan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan bahwa pihaknya dan pemerintah akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 untuk membahas komponen biaya dan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Adapun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut sedikitnya 18.752 jamaah umrah Indonesia siap di berangkatkan pada Desember mendatang. Mereka sebelumnya tertunda umrah karena pandemi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Yaqut menerangkan pemberangkatan 18 ribu jamaah umrah itu akan di lakoni setelah otoritas penerbangan Arab Saudi. General Authority of Civil Aviation (GACA) membuka pintu kedatangan bagi WNI. Di sisi lain, Yaqut mengatakan pihaknya juga akan mengkaji ulang biaya umrah di masa pandemi.

Kata dia, kini Kemenag tengah melakukan revisi KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaran perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Dan KMA Nomor 177 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi masa pandemi.

“Sebagaimana di sampaikan pimpinan rapat bahwa biaya umrah ini harus di kaji ulang di evaluasi agar tidak memberatkan jemaah,” katanya.(tur)

Related Articles

Back to top button