SAMPIT,kalteng.co – Warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk mentaati protokol kesehatan (Prokes) terutama memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Pasalnya pemerintah daerah akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan hingga sanksi kurungan.
“Kami akan kembali melakukan penegakan disiplin Prokes terhadap masyarakat, karena saya melihat ada penurunan terhadap kedisiplinan terutama memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Kita juga akan terapkan sanksi dengan denda maupun kurungan selama tiga hari,” ucap Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor usai mengikuti rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan Vaksinasi bersama Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran secara virtual di Diskominfo Kabupaten Kotim, Rabu (19/5).
BUpati mengatakan untuk menerapkan peraturan atau sanksi tersebut, pemerintah Kabupaten Kotim nantinya akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terlebih dahulu, apabila setelah memberikan pemahaman mereka tetap ada yang melanggar maka tindakan tegas akan ditegakkan.
“Untuk menerapkan peraturan itu, nantinya kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu apabila ada yang melanggar aturan itu atau tidak menghiraukan maka penerapan denda dan sanksi kurungan akan kami lakukan. Hal ini agar membuat efak jera bagi masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” ujarnya.
“Kami juga akan menerapkan jam malam sampai pukul 10 malam bagi mall maupun cafe yang buka. Mereka juga harus mematuhi protokol kesehatan, serta apabila mereka membandel akan diberikan sanksi tegas, karena sanksi yang diberikan selama ini hanya teguran maupun dan sanksi ringan saja,” tutupnya. (bah/ans).