Narapidana Palangka Raya Kabur, Tertangkap di Pulang Pisau
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satu orang narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya berhasil kabur, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun tidak sampai 1X24 jam, pelaku dapat menghirup udara segar.
Pada keesokan harinya, tahanan bernama Markus Kristian ini di ringkus jajaran Polsek Kahayan Tengah. Ia di amankan di sebuah pondok di Jalan Dahiang, Desa Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Markus di ketahui mendekam di balik jeruji besi, karena terjerat kasus tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Memanfaatkan kelengahan petugas lapas, penjahat satu ini melarikan diri.
Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rozikin, mengatakan, awalnya personel Polsek Kahayan Tengah mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di pondok tersebut.
“Kemudian personel Polsek mendatangi pondok tersebut dan menemukan Markus sedang ngobrol dengan YN selaku pemilik pondok rumah,” katanya pada sejumlah awak media, Jumat (4/6/2021).
Lanjutnya, setelah medengarkan keterangan dari napi yang melarikan diri dari Lapas Palangka Raya itu, personel langsung mengamankan bersangkutan ke Mapolsek Kahayan Tengah.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Lapas Palangka Raya untuk proses selanjutnya dan saat ini pelaku sudah kita serahkan ke pihak lapas,” pungkasnya. (oiq)




