Palangka Raya

Dinas Kesehatan dan DPRD Studi Banding Jamkesmas

PALANGKA RAYA, kalteng.co Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang memproses peraturan daerah (perda) tentang Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) saat ini.

Perda Jamkesmas ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab, masalah kesehatan sangatlah berkaitan dengan pertumbuhan dan perekonomian masyarakat, dan hal ini menjadi salah satu tolak ukur kemajuan pembangunan suatu daerah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Untuk membuat perda Jamkesmas tersebut diperlukan kaji banding, agar bisa mendapatkan informasi lebih banyak. Salah satu kabupaten yang cocok untuk dijadikan studi banding adalah Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pasalnya, kabupaten ini sudah beberapa tahun melaksanakan Jamkesmas.

“Hasil studi banding kami, dari beberapa Perda yang ada di Kabupaten Balangan sebagian bisa diadobsi ke Perda Jamkemas Kota Palangka Raya. Karena ini sama untuk kepentingan masyarakat,” ucap kepala Dinas Kesehatan drg. Andjar Hari Purnomo, M.M.Kes melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Samsul Rizal kepada kalteng.co, Jumat (04/06/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Berita Terkait……Dinas Kesehatan Fokus Tangani Penyakit Menular

Kaji banding membahas Jamkesmas tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Jumat (04/06/2021). Sementara yang hadir dari Pemerintah Kota Palangka Raya, ada dari DPRD Palangka Raya yang diketuai oleh Riduwanto. Selain itu ada juga 10 anggota DPRD anggota Pansus rancangan peraturan daerah (Raperda).

Kemudian ada pula dari perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekwan Bagian hukum. (aza)

Related Articles

Back to top button