BeritaNASIONALPOLITIKAUtama

Polemik Pasal Penghinaan Kepala Negara

JAKARTA, Kalteng.co – Draf pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi mereka yang melakukan pindana terhadap kepala negara di ancam kurungan penjara.

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengatakan adanya pasal dalam RUU KUHP tersebut bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan kepala negara sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia.

Gambar Kiri Gambar Kanan

“Karena isi KUHP pasal penghinaan adalah untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Untuk Menjaga Martabat Kepala Negara Periode Berikutnya

Ade mengatakan, pasal penghinaan itu bukan hanya untuk menghormati Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja, melainkan untuk menjaga martabat kepala negara periode berikutnya. “Jadi bukan Presiden hari ini Pak Jokowi, tapi selamanya,” katanya.

Apalagi saat ini dunia teknologi semakin canggih. Sehingga jika ada orang yang menghina kepala negara tersebut maka seluruh dunia langsung mengetahuinya. Sehingga kehormatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia perlu di jaga.

“Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita Presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus di ketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial,” ungkapnya.

“Bagaimana logikanya ada warga negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana menghina presidennya terus menerus. Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya, warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini,makanya perlu adanya RUU KUHP tentang pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button