
Ancaman Maksimal 3,5 Tahun Penjara
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, kebebasan berdemokrasi bukan seenaknya saja melakukan penghinaan terhadap kepala negara. Karena kritik berbeda dengan penghinaan.

“Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu. Kan harus kita jaga,” pungkasnya.
Seperti di iketahui, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali muncul dalam draf RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di kenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Bila penghinaan di lakukan lewat media sosial (medsos) atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Adapun pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Permohonan uji materi tersebut di ajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.(tur)



