BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya menyerahkan santunan kepada ahli waris dari pegawai kontrak UPBJJ-UT Palangka Raya atas nama Cuncun. Almarhum Cuncun merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak Februari 2019, yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja tersebut dilaksanakan di rumah duka ahli waris Anang Bastian. Penyerahan santunan ini dihadiri Direktur UPBJJ-UT Palangka Raya Hariyadi SP MP, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Dian Partawijaya dan Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Farrah Maharani.
Berita Terkait……BPJAMSOSTEK Menggandeng LinkAja
Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Budi Wahyudi yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Dian Partawijaya menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Pihaknya juga berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris yang menerima.
“Santunan manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari santunan jaminan kecelakaan kerja, saldo jaminan hari tua dan saldo jaminan pensiun dengan total senilai Rp183.691.110,” terang Dian Partawijaya usai menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris, Rabu (23/6/2021).
Dian Partawijaya menambahkan, tidak hanya melindungi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi pengusaha yang ingin melindungi pekerja di luar perusahaan melalui program GN Lingkaran.
Sementara itu, Direktur UPBJJ-UT Palangka Raya Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Palangka Raya. Ia juga mengimbau pemberi kerja memahami pentingnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih terhadap pelayanan BPJAMSOSTEK yang baik. Kami sekarang menyadari ada BPJAMSOSTEK yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga ada manfaat program yang bisa diklaim jika terjadi risiko dalam pekerjaannya,” kata Hariyadi.
Hariyadi juga menyebut, uang klaim tidak bisa menggantikan posisi orang yang sudah meninggal dunia. “Namun dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegas dia.
Sementara itu Anang Bastian selaku ahli waris juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK. Sebab telah membantu proses klaim dan mendampingi pihaknya sampai selesai.
“Insyaallah uang ini akan sangat bermanfaat bagi kami keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (abw/2,5)



