Buang Sampah Sembarangan Dijerat Denda Rp1 Juta
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buang sampah sembarangan dijerat denda. Untuk mengantisipasi masyarakat membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya dan mendukung program pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, Kelurahan Panarung memasang pengumuman larangan di beberapa titik.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Lurah Panarung Evi Kahayanti memimpin langsung pemasangan pengumuman dibeberapa titik tersebut bersama Ketua RW/RT lingkup Kelurahan Panarung, Selasa (1/2/2022).
“Ada beberapa titik kita pasang pengumuman larangan membuang sampah kali ini. Diantaranya seperti PM Noor Jalan Seth Adji, depan SMPN 6 Jalan Damang Batu, Simpang Eboni Jati, serta Jalan Adonis Samad,” ucap Evi.
Dijelaskannya, pemasangan pengumuman larangan tersebut untuk mengantisipasi masyarakat khususnya warga Kelurahan Panarung agar tidak membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. Apabila tetap melanggar dan kedapatan, orang tersebut bisa dikenakan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp1 juta.
“Kelurahan Panarung memasang papan larangan ini bukan tanpa sebab, hal ini juga telah dikuatkan dalam Perda No 1 tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. Dimana tim penegak peraturan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” terangnya.
Selebihnya Evi berharap, dipasangnya pengumuman larangan tersebut dapat menekan masyarakat sekaligus menyadarkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
“Banyak manfaat didapat apabila lingkungan selalu dalam keadaan bersih. Selain warga sehat potensi negatif seperti banjir atau lain sebagainya akan tidak ada. Maka dari itu, mari bantu kami menjaga Kota Cantik Palangka Raya terbebas dari sampah,” tutup Lurah Panarung Evi Kahayanti. (pra)