Pasar Mingguan Belum Diizinkan Dibuka

TAMIANG LAYANG, kalteng.co-Dua pasar mingguan khususnya di Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur dan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim masih dilarang operasional. Pedagang belum diizinkan melakukan aktivitas jual beli sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bartim mengatakan, larangan untuk membuka aktivitas pasar mingguan seperti, di Tamiang Layang pada hari Senin dan Ampah hari Jumat karena Covid – 19 masih terjadi. Apalagi, menurut dia, penularannya meningkat dalam sebulan terakhir.
“Hanya pasar mingguan di desa-desa boleh buka, itupun dikhususkan pedagang berjualan bahan kebutuhan pokok,” ucap Kariato, kemarin (4/11).
Evaluasi pembukaan pasar mingguan desa dengan mempertimbangkan kebutuhan warga di tengah pandemi Covid – 19. Syarat utama juga mesti diperhatikan di antaranya, pedagang adalah orang lokal serta tidak diperbolehkan dagangan konveksi dan sejenisnya.
Sedangkan pasar mingguan di dua wilayah padat penduduk Tamiang Layang dan Ampah ditutup namun tidak untuk harian. Pedagang maupun pembeli dipersilahkan melakukan aktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kariato menambahkan, penutupan pasar mingguan sebagai upaya memutus mata rantai Covid – 19 di Bartim. Kemudian, sambung dia, terhadap rencana pemerintah untuk meubah hari pasar.
“Perubahan hari pasar mingguan masih dikoordinasikan dan rencana diumumkan setelah pemerintah daerah memberikan izin beraktivitas,” sebut Kariato. (log/uni)




