Kejaksaan Negeri Katingan Hentikan Dua Perkara

KASONGAN, Kalteng.co – Segala perkara tindak pidana, tidak mesti harus berakhir di Pengadilan. Seperti pada dua kasus perkara pencurian dan penganiayaan, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Setelah dilakukan upaya perdamaian, kini Kejaksaan Negeri Katingan memutuskan untuk menghentikan kedua perkara tersebut.
“Kita mengedepankan keadilan restoratif (Restoratif justice) atas dua perkara tindak pidana umum ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH kepada Kalteng Pos, Rabu (27/4/2022).

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, bahwa dalam perkara ini ada dua tersangka. Pertama tersangka Sunadi terjerat perkara pencurian, dengan korbannya atas nama Amat (Bapak Sili). Kemudian tersangka kedua Muhamad Efendi alias Mamat, terjerat perkara penganiayaan, dan korbannya atas nama Arif Rahman.
“Jadi dalam perkara ini kita sudah melakukan upaya perdamaian di Kejaksaan Negeri Katingan,” ujarnya.
Pertama untuk perkara pencurian ungkapnya, telah dilakukan perdamaian pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum Jonathan Bernadus Ndaumanu dan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Ferry yang sekaligus bertindak sebagai fasilitator. Kemudian, untuk perkara penganiayaan, perdamaiannya dilakukan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan. Perdamaian ini dilakukan langsung oleh Jaksa yang menangani perkara yaitu Siska Yulianita, dan juga didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ferry.
“Intinya kedua korban dalam masing-masing perkara, sudah memaafkan tersangka. Begitu juga sebaliknya, tersangka juga sudah meminta maaf dengan korban,” terangnya.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini menjelaskan, bahwa keadilan restoratif sendiri adalah upaya Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.
Dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dan lebih ditekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.
Dalam perkara ini, juga telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghentian penuntutan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan Surat Edaran nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Dalam penghentian perkara ini juga ada beberapa pertimbangan yang diberikan, di mana terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Di samping itu, tindak pidananya, ancaman di bawah lima tahun. Jadi dengan dihentikannya perkara ini berdasarkan keadilan restoratif maka kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan. Perkara kami hentikan dan serahkan pada keluarga masing-masing,” tandasnya.(eri)



