Di Kampung Tangguh Narkoba, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Di Kampung Tangguh Narkoba Jalan Yogyakarta, Polisi Ringkus Pengedar Sabu. Hal ini merupakan bentuk keseriusan dari aparat penegak hukum untuk menumpas peredaran narkotika.
Pria berinisial WD ini diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan laki-laki berusia 42 tahun ini, petugas menyita delapan paket narkoba dan satu unit ponsel.
Meski saat ditimbang beratnya hanya mencapai 2,4 gram, namun dari hasil penyelidikan bahwa pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini merupakan seorang pengedar sabu.
Pria tamatan SD ini diamankan di kediamannya, di sebuah Barak di Jalan Yogyakarta, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Padahal lokasi penangkapan pengedar narkotika ini merupakan Kampung Tangguh, baik dari segi penanganan covid-19, terhadap narkoba, ketahanan pangan dan Lewu Pancasila.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan berawal informasi masyarakat yang mengatakan di wilayah tersebut kerap terjadi jual-beli sabu.
“Jadi atas dasar informasi masyarakat itu, kita melakukan penyelidikan dan benar yang bersangkutan mengedarkan sabu,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022).




