Hasil Musyawarah Vonis Terdakwa Narkoba Saleh di PN Palangka Raya Bocor ke Publik, Ini Daftar Majelis Hakimnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sejumlah massa melakukan aksi memprotes putusan majelis hakim di PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkoba atas nama Saleh.
Massa menduga ada permainan dalam putusan tersebut. Hal ini menyusul bocornya informasi tentang hasil musyawarah majelis hakim tersebut ke publik.
“Majelis hakim jumlah 3 org menjatuhkan putusan dengan sistem suara terbanyak. Dlm pertimbangan putusan : Hakim Heru menyatakan terdakwa terbukti bersalah tp Hakim Samsuni dan Hakim Erham menyatakan membebaskan terdakwa. Jd 1 lawan 2. 1 hakim menyatakan terbukti tp 2 hakim menyatakan tdw tidak terbukti. Maka dihasil akhir putusannya menyatakan membebaskan terdakwa,”demikian bocoran isi whatsapp terkait hasil musyawarah majelis hakim dengan terdakwa Saleh yang beredar luas di publik.
Sehubungan dengan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa narkoba atas nama Saleh ini, ketiganya termasuk dalam 12 hakim karir di PN Palangka Raya.
Menyikapi tentang hasil musyawarah hakim yang bocor ke publik, Endas Trsinawati, SH salah seorang advokat perempuan di Kota Palangka Raya mengatakan, seharusnya hasil musyawarah majelis hakim, jangan sampai bocor ke publik, terlebih yang berhubungan dengan standing opinion dalam penentuan vonis terhadap terdakwa.
Siang ini Segera Kami Teruskan Surat Rekomendasi Penonaktifan
“Hasil musyawarah majelis hakim itu sangat rahasia, apa pun hasilnya,”ujar Advokat perempuan yang juga turut memantau aksi demo di PN Palangka Raya ini.
Sementara itu, terkait aksi protes massa di PN Palangka Raya ini Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Achmad Peten mengapresiasi atas aspirasi yang telah disampaikan para pendemo. Hal tersebut menandakan kepedulian masyarakat akan pemberantasan narkoba di Palangka Raya sangat tinggi.
“Terkait permintaan penonaktifan majelis hakim, maka setelah saya berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Seluruh aspirasi dari bapak ibu semua kita teruskan ke Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung. Karena Pengadilan Tinggi sebagai perwakilan pimpinan Mahkamah Agung di wilayah hukum Kalteng ini. Yang berhak memberikan sanksi kepada majelis hakim,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan surat rekomendasi terkait penonaktifan ketiga majelis hakim akan selesai di serahkan secepatnya.
“Jadi kami jamin siang ini akan segera kami teruskan surat rekomendasi penonaktifan itu,” pungkasnya.
Sehubungan dengan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa narkoba atas nama Saleh ini. Ketiganya termasuk dalam 12 hakim karir di PN Palangka Raya.
Sebagaimana di kutip dari pn-palangkaraya.go.id/tentang-pengadilan/profil-hakim-dan-pegawai/profil-hakim/hakim-karir/ bahwa Heru Setiyadi, SH, MH. Merupakan hakim kelahiran Bantul, 16 Juni 1977, Syamssuni, SH, MKn merupakan hakim kelahiran Banjarmasin, 16 Januari 1977. Dan Erhammudin, SH, MH merupakan hakim kelahiran, Banjarbaru 2 Mei 1976.(tur)



