Hukum Dan Kriminal

Massa Tuntut Hakim yang Bebaskan Bandar Sabu Dinonaktifkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Massa tuntut majelis hakim yang bebaskan terdakwa Saleh dinonaktifkan. Hal itu disuarakan saat unjukrasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Jumat (27/5/2022) siang.

Ratusan massa yang terdiri dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) ini tergabung dalam nama Aliansi Masyarakat Kalteng. Unjuk rasa yang dilakukan ini adalah buntut dari siding vonis yang dilakukan terdakwa Salihin alias Saleh. Dari hasil sidang yang dilakukan Selasa (24/5/2022) kemarin, Saleh mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Vonis bebas ini menuai kontrovesi di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan atas dasar apa para hakim memberikan putusan seperti itu, sedangkan telah diketahui bahwa Saleh diamankan oleh BNNP Kalteng dengan barang bukti kurang lebih mencapai dua ons.

Saat berlangsungnya aksi demo, suasana sempat memanas lantaran dua hakim yang menyatakan tidak bersalah enggan untuk menemui mereka. Warga yang hadir ketika itu bermaksud ingin mengetahui alasan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Demonstran ketika itu juga sempat ingin menghinting pali kantor PN Palangka Raya karena hakim yang dimaksud tidakkunjung menemui mereka. Namun hal tersebut batal dilakukan setelah dilakukannya musyawarah dan pertimbangan lainnya.

Perlu diketahui, bahwa ketika itu Hakim Heru Setiyadi, sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dengan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Namun dua Hakim Anggota lainnya, yakni Samsuni dan Erhammudin berpendapat bahwa dakwaan itu tidak terbukti. Akhirnya putusan dilakukan dengan sistem suara terbanyak dan hasilnya menyatakan membebaskan terdakwa.

Koordinator lapangan aksi, Bambang Irawan mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan bentuk keprihatinan mereka atas penindakan kasus ataupun peredaran terhadap narkotika di Kota Palangka Raya. Pihaknya juga mempertanyakan integritas dan hati nurani para majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas terduga bandar sabu.

“Yang pasti kami sangat mempertanyakan integritas ketiga majelis hakim tersebut dan kami ingin ketiga majelis hakim dinonaktifkan,” katanya, usai melakukan aksi.

Dijelaskannya, mengenai penonaktifan majelis hakim yang menangani kasus Saleh ini, pihaknya akan mengirimkan surat tertulis kepada Presiden RI, Mahkamah Agung dan Hakim Yudisial terkait permasalahan ini.

“Mereka (pihak PN Palangka Raya,red) berkomitmen untuk merekomendasi untuk bisa menonaktifkan tiga hakim yang menangani kasus saleh sampai kasusnya benar-benar selesai,” urainya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button