Belum Kapok, Residivis Curi Motor Lagi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Belum kapok, resedivis curi motor lagi. Tampaknya mendekam dibalik dinginnya jeruji besi tak membuat pelaku satu ini menjadi jera.
Pria bernama Deni ini merupakan resedivis pada kasus yang sama, yakni tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Kini ia kembali ditangkap kepolisian karena telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Revo.
Pria berumur 30 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Rakumpit bersama Resmob Polresta Palangka Raya, Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah di Jalan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, pada Senin (20/6/2022) kemarin.
Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan pihaknya ini merupakan seorang resedivis atau pernah dipenjara karena telah mencuri motor.
Dijelaskannya, aksi pencurian ini bermula ketika korban bernama Astin (59) tengah membersihkan lahan miliknya di Jalan Tumbang Talaken Km 70, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit pada Jumat (15/6/2022) lalu.
Saat itu korban memarkirkan motor Honda Revo Fit bernopol KH 5567 YJ tak jauh dari lahan. Setelah selesai, korban lantas bermaksud pulang dan telah menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Setelah kita menerima laporan dari korban, penyelidikan segera dilakukan. Pelaku berhasil kita tangkap bersama Polres Katingan,” tegasnya didampingi Kanit Reskrim Aipda Manulang, Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut dikatakan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku telah dibawa dan diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya.
“Barang bukti curanmor berupa motor Honda Revo sudah kita amankan. Motifnya ekonomi,” pungkasnya. (oiq)




