Operasi PETI, Polda Kalteng Sita 1,3 Kg Emas dan Uang Ratusan Juta Rupiah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Operasi PETI, Polda Kalteng sita 1,3 kilogram emas dan uang ratusan juta rupiah. Pengungkapan tindak pidana pertambangan illegal tanpa izin ini dilakukan dalam kurun waktu sejak 12 Juli 2022 – 5 Agustus 2022.
Penindakan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Nanang Avianto, guna menindak kegiatan penambangan tanpa memiliki ijin tersebut.
Sasaran dari Operasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng ini dilakukan ke seluruh wilayah yang ada di Bumi Tambun Bungai.
Dari hasil itu, petugas berhasil menyita sebanyak 1,3 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 235 juta lebih. Tak hanya itu, barang bukti lain berupa alat pemurnian hasil pertambangan illegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengungkapkan, untuk Polda Kalteng sendiri dalam operasi ini berhasil mengungkap sebanyak empat kasus dengan total tersangka.
“Empat kasus yang ditangani ini, tiga kasus diantarnya adalah sebagai penadah atau penampung hasil pertambangan. Sedangkan satu kasus lagi merupakan aktivitas pertambangan,” katanya ketika menggelar siaran rilis, Selasa (23/8/2022
Disebutkannya, empat kasus yang diungkap ini ada dibeberapa kabupaten di wilayah Kalteng. Adapun rincian lokasi penindakan ini berada di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dan Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus.
“Berdasarkan pengakuan seluruh pelaku yang berhasil diamankan ini, aktivitas penadahan dan pertambangan emas ilegal tersebut telah beroperasi atau dilakukan sejak 2021 lalu,” urainya Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro.
Dijelaskannya, jika pengungkapan Operasi PETI ini juga dilakukan oleh polres jajaran yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Ada sebanyak sembilan kasus dengan total 27 tersangka yang berhasil diringkus.
Akibat perbuatannya, sebagian terduga pelaku dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar.
“Dan bagi para penadah, dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar,” pungkasnya. (oiq)