BeritaHukum Dan Kriminal

Berkas Lengkap, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Proses penanganan sebuah perkara pidana yang ditangani Unit Reskrim Polsek Pahandut memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/6/2026).

Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian sebelum perkara memasuki tahap penuntutan. Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto melalui keterangannya menjelaskan, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Setelah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21, penyidik segera melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Unit III Reskrim Polsek Pahandut di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan membawa seluruh dokumen administrasi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Menurut Iyudi, tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian sistem peradilan pidana karena menjadi titik peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada pihak kejaksaan. “Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penanganan perkara berjalan dengan baik hingga tahap persidangan nantinya,” katanya.

Ia menegaskan, Polsek Pahandut berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara. “Dengan telah dilaksanakannya tahap II tersebut, proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button