Bawa Kayu Bengkirai, Dua Warga Dibui
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Jajaran Polres Kobar membekuk dua pelaku illegal logging beberapa waktu lalu. Khiroul Aman dan Anom Priyo nekat mengangkut 21 meter kubik kayu jenis bengkirai. Alhasil ketika memasuki wilayah Kabupaten Kobar tertangkap tangan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Adhitya Dani membenarkan penangkapan yang dilakukan Satreskrim.
Ini berawal ketika polisi melakukan patroli mendapati dump truk dengan nopol B 9372 WV melintas dengan kondisi agak berat. Alhasil dilakukan penghentian dan dilakukan pengecekan disekitar Jalan A Yani Desa Melawen. Pada saat dicek ternyata ditemukan puluhan kayu jenis Bengkirai.
Setelah dicek polisi meminta surat dokumen keduanya untuk memastikan aturan yang telah ditentukan. Ternyata keduanya tidak bisa menunjukkan dan akhirnya digelandang ke Mapolres Kobar.
“Kami sudah proses kedua pelaku bersama barang buktinya. Kami masih dalami untuk memburu pelaku lainnya,” katanya.
Informasi yang diterima polisi bahwa barang bukti kayu tersebut akan dibawa keluar Kalimantan dengan menggunakan jalur Kapal. Beruntung polisi berhasil mencegah karena kayu yang dibawa tanpa adanya dokumen resmi. Polisi masih mendalami dab memburu apakah masih ada pelaku lainnya yang melakukan hal yang sama.
“Kami tidak main-main bagi pelaku kejahatan illegal logging, polisi terus buru sampe ke akar-akarnya. Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun,” ucapnya.(son)




