Hukum Dan Kriminal

Oknum Polisi AKP M Akan Dipidana dan Mutasi Demosi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Oknum Polisi AKP M akan dipidana dan mutasi demosi. Dalam hal ini, Polda Kalteng memastikan akan menangani profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Perwira dengan tiga balok di pundaknya itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Palangka Raya. Kini perwira pertama dalam institusi Polri itu harus menanggung akibat dari perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Dalam waktu dekat ini, AKP M akan melaksanakan sidang kode etik hingga mengarah unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, bahwa dalam perkara ini Bapak Kapolda meminta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Atas peristiwa ini Kapolda Kalteng meminta maaf usai perbuatan yang dilakukan oknum tersebut. Untuk korban telah kami lakukan trauma healing dan kami pastikan oknum ini akan ditindak tegas,” katanya, Senin (31/10/2022).

Lanjutnya, oknum tersebut akan dikenakan mutas demosi. Yang mana mutasi ini sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

“Sudah kami tindak tegas. Selain mutasi demosi, saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan juga Bid Propam untuk masalah kode etik,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button