Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Terapkan Dua Metode Tangani Sampah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan, dalam menangani sampah pihaknya menggunakan dua metode. Metode pengurangan dan penanganan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2017.
Diterangkannya, penanganan sampah adalah kegiatan melakukan pengumpulan pemilahan dan pengangkutan sampah, dimana proses akhirnya menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Tjilik Riwut Km 14.
”Jadi kewajiban pemerintah dalam penanganan sampah itu menyiapkan SDM, menyiapkan anggaran berupa sarana prasarana, salah satunya armada angkutan dan memastikan persediaan kontainer depo sampah atau TPS,”jelas Zaini, Kamis (19/1/2023).
Sementara untuk pengertian pengurangan sampah, meliputi kegiatan pembatasan timbunan sampah, daur ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah atau disebut dengan Reduce, Reuse, Recycle (3R).
”Tepatnya di TPA di Km 14 sudah melakukan suatu program yaitu manfaatkan sampah sebagai gas metana yang berguna sebagai bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga seperti memasak,” ujar Zaini.
Pemerintah juga menganjurkan kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah kantong` plastik. Hal ini mengingat penguraian sampah kantong plastik lebih lama dibandingkan sampah lainnya. “Jadi, disetiap Indomaret atau supermarket sudah tidak ada lagi yang menyediakan kantong plastik,”pungkasnya. (pra)




