PEMKAB BARITO SELATAN

Ditargetkan Mall Pelayanan Publik Beroperasi Pada 2024

BUNTOK, Kalteng.co- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Selatan, menargetkan Mall Pelayanan Publik akan beroperasi di wilayah setempat pada 2024 mendatang.

“Kalau tidak ada kendala, Mall Pelayanan Publik akan mulai beroperasi pada 2024,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Barito Selatan, Ripaltha, saat dikonfirmasi via ponsel, Minggu (19/3/2023).

Dikatakannya, supaya target bisa tercapai, pihaknya pada 2023 ini melakukan renovasi dan rehabilitasi gedung di bekas kantor DPMPTSP yang lama untuk dijadikan tempat mall pelayanan publik tersebut.

Adapun tujuan Mall Pelayanan Publik (MPP) ini untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

Dikatakannya, disamping mempersiapkan bangunan, pihaknya juga sedang menyusun regulasi yang digunakan sebagai dasar aturan operasionalnya.

“Kalau tidak ada regulasinya, mall pelayanan publik atau MPP itu nantinya tidak bisa dijalankan,” kata Ripaltha.

Setelah bangunan gedung dan sarana serta prasarananya tersedia, pihaknya lanjut dia, akan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam rangka persetujuan operasionalnya.

“Sebab grand desain dan layout, serta persetujuan penyelenggaraan MPP nantinya harus dari mereka Kemenpan dan RB,” terangnya.

Menurut dia, apabila sudah disetujui, DPMPTSP Barito Selatan selanjutnya akan mengundang seluruh instansi vertikal maupun Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya untuk melakukan rapat koordinasi.

Rapat kordinasi itu dilakukan guna menentukan penempatan ruang pelayanan dan jenis pelayanan apa saja yang akan disediakan di MPP nantinya.

“Kalau ruangannya mencukupi, minimal sekitar 20 instansi pemerintah, baik yang horizontal maupun vertikal bisa menempati MPP tersebut nantinya,” ujar Ripaltha.(ner)

Related Articles

Back to top button