Hukum Dan Kriminal

Beraksi di Kapuas, Pelaku Gendam Asal Panajam Dibekuk

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dalam mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan modus gendam, akhirnya membuahkan hasil.

Penangkapan terhadap Pelaku Achmad Iwan Setiawan (43) warga RT 1 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Panajam Kabupaten Panajam Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan di backup Unit Resmob Polres Panajam Paser Utara Polda Kalimantan Timur.

“Pelaku Achmad Iwan Setiawan ditangkap di Jalan Provinsi KM 9, Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Panajam Kabupaten Panajam Pasir Utara Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (15/3/2023) Pukul 21.00 WITA,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (19/3/2023).

Korbannya adalah CL (33) warga Jalan Keruing GG.IV RT 003 Kel. Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas kejadian di Lokasi Jalan Kalimantan Depan Kantor PLN Kapuas Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Senin (6/3/2023) Pukul 16.30 WIB.

Menurut Kasatreskrim kronologi kejadian, Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar jam 16.30 Wib, saat korban sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan satu buah mobil diduga merk Toyota Avanza Warna putih yang berisikan tiga orang dengan satu orang sebagai pengemudi.

Dimana pelaku menghampiri korban dan menanyakan alamat setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil, dan duduk diseat dua bersama pelaku.

Setelah berada didalam mobil, pelaku berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban dan berkata akan mendoakan korban, setelah didoakan ternyata pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai.

“Dalam kondisi setengah sadar korban mengikuti permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasan yang dipakai, yaitu satu buah gelang emas dan dua buah cincin emas untuk diserahkan kepada pelaku,” tegasnya.

Kasatreskrim menjelaskan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4 juta.

Pihaknya juga berhasil amankan barang bukti satu buah Mobil Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, Satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, Satu lembar nota pembelian emas, satu lembar kaos polos warna hitam, dan satu celana kain warna hitam.

“Tersangka Achmad Iwan Setiawan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tegasnya lagi.

Kasatreskrim juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono kepada masyarakat untuk berhati-hati saat beraktivitas diluar rumah, apalagi sendirian dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, sehingga dapat mengundang aksi para pelaku kriminalitas.

“Masyarakat tetap hati-hati dan waspada, serta dapat melaporkan kepada petugas kalau ditemukan hal mencurigakan, agar dapat tindaklanjuti,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button