Hukum Dan Kriminal

Hari Raya Idul Fitri, 2.565 WBP Kalteng Terima Remisi Khusus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hari Raya Idul Fitri, 2.565 WBP  Kalteng menerima remisi khusus. Pemberian remisi ini sesuai  yang tertera di dalam Pasal 34A Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2018.

Pemberian remisi ini adalah salah satu hak yang yang harus dipenuhi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang harus dipenuhi, dengan catatan menjalani masa tahanan baik itu di Lapas maupun Rutan dengan baik.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Kememkumham Kalteng menyerahkan remisi khusus kepada sebanyak 2.565 para narapida yang tengah menjalani masa hukumannya.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra menyampaikan, pemberian remisi merupakan wujud dari sikap negara sebagai reward kepada Warga Binaan yang selalu berbuat baik, memperbaiki diri dan dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Atas dasar itu dan sejumlah aturan yang berlaku, kami memberikan resmi khusus ini di Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Lanjutnya, besar harapannya remisi yang diberi saat ini dapat memotivasi para WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum, yang bisa mencabut hak remisi WBP.

“Dari 2.565 WBP yang di berikan remisi, ada sebanyak 26 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, atau langsung bebas dari masa tahanan, saya berharap kepada WBP yang kembali ke masyarakat agar bisa berbaur dan bersikap baik antar sesama,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button