Tak Jera! Pembobol Toko di Palangka Raya Ternyata Residivis Curi Sarang Walet

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tak Jera! Pembobol toko di Palangka Raya ternyata residivis curi sarang burung walet. Hal itu terungkap setelah jajaran kepolisian menangkap pelaku.
M Abdullah dibuat tak berdaya ketika dikepung Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya. Pria berusia 34 tahun ini diamankan petugas usai membobol sebuah toko sembako di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (2/4/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pelaku yang telah berhasil diamankan merupakan residivis kasus pencurian sarang burung walet.
“Nampaknya pelaku ini tak jera melakukan tindak kejahatan. Berdasarkan data bahwa dia (M Abdullah,red) ini baru saja dinyatakan bebas dari Lapas Klas IIB Sampit pada dua bulan lalu,” katanya kepada awak media saat menggelar siaran rilis, Selasa (2/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai melakukan pembobolan di Palangka Raya dan melarikan diri ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pelaku juga melakukan aksi pencurian di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan mengambil satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX.
“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Polres Pulang Pisau, untuk melakukan proses pengembangan terhadap aksinya,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian pelaku ini digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta dan membeli narkotika jenis sabu.
“Jadi pelaku ini juga positif narkoba dan memang mengakui jika uang hasil curiannya untuk membeli sabu-sabu,” pungkasnya. (oiq)



