Pemilik Tujuh Paket Sabu di Ringkus di Jalan G Obos
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemilik tujuh paket sabu diringkus di Jalan G Obos Palangka Raya. Pengungkapan ini sendiri dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (3/6/2023) lalu.
Pelaku berinisial MT diamankan petugas tanpa perlawanan di Jalan G Obos Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dari tangan lelaki berusia 30 tahun tersebut, aparat berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua gram narkotika jenis sabu-sabu.
Plt Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terlarang pelaku.
“Dari informasi yang didapat, kami segera melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi hingga akhirnya dapat meringkus tersangka tersebut,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/6/2023).
Lanjutnya, dari TKP tersebut pihaknya mengamankan sebanyak tujuh paket yang diduga kuat sabu dengan berat kotor dua gram. Untuk saat ini MT dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta guna proses lebih lanjut.
“Pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(oiq)