Berita

Gunakan Knalpot Brong? Siap-siap Ditindak Polantas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gunakan knalpot brong? Siap-siap ditindak polantas. Seperti tujuan awal sebelumnya, penindakan ini sebagai bentuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam penerapannya di lapangan, Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan secara humanis terhadap para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong yang telah menyalahi aturan berlalu lintas.

Penindakan tersebut kembali dilakukan petugas saat patroli simpatik di Jalan Tjilik Riwut hingga Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Sabtu (17/6/2023) malam.

“Pada hari ini mulai dari pukul 17.00 WIB, Satlantas Polresta Palangka Raya kembali bergerak untuk melaksanakan patroli simpatik dengan sasaran, yakni melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara berknalpot brong,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin, Minggu (18/6/2023).

Menurutnya, dari hasil kegiatan yang dilakukan itu, pihaknya menemukan seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya melakukan penindakan secara humanis.

“Pengendara tersebut diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya,” paparnya.

Diberikannya teguran tertulis itu merupakan cara sebagai efek jera, pihaknya juga membuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menyebabkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button